Senin, 08 Oktober 2018

The Parts of Business Letter




The Parts of Business Letter
      
1. Letter Head

Letter head is the identity that contains name, address, and phone number from the sender. The sender’s name is KMTC Line which stay in Seoul and the phone number is 02-007896 with Fax number 02-608803.

2. Subject Line
Subject Line makes the recipient gets the point of the letter easily. Based on letter subject line about scedule change notice and booking number is TH 00450873.

3. Date
The date is also part of the letter. Based on the letter, be make in 30th August 2018.

4. Receiver
Recipients is person/instance/company who receive letter from sender. Based on the letter, it will be sent on Glovision Logistics Co.,LTd.

5. Salutation
Salutation is greeting expression to receiver. On the letter, part of salutation is “Dear Sirs”.

6. Body  of The Letter
Body of the letter can explained content of letter. Based on the letter above is apology from KMTC Line to Glovision Logistics about delay shipment because congestion at previous ports and KMTC Line will be closely keep track of vessel schedule and will do every possiple to avoid further change.

7. Complimentary Close
Complimentary close is mark if your letter have been completed. Based on the letter above, part of complimentary close is expression of thanking for this matter.

8. Signature
This part fullfill with sender’s signature . Based on the letter above, signature by business division from Korea Marine Transport Co.,LTd.


Source :
http://inamona92.blogspot.com/2012/11/business-letter.html

https://halfizjulian.wordpress.com/2014/10/23/bagian-bagian-surat-bisnis/


https://www.ilmubahasainggris.com/letter-pengertian-jenis-bagian-dan-contohnya-dalam-bahasa-inggris/



Kamis, 05 Juli 2018

Kasus Perlindungan Konsumen & Kasus Persengketaan Ekonomi



KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


KASUS PERSENGKETAAN EKONOMI

NEGOSIASI SENGKETA EKONOMI PT SARA LEE

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.


Sumber :



Selasa, 03 April 2018

HUKUM PERDATA, PERIKATAN dan PERJANJIAN

Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17
HUKUM PERDATA, PERIKATAN
dan PERJANJIAN
1.      HUKUM PERDATA
a.       Pengertian
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
a.       Tujuan
Hukum perdata bersifat privat yang bertujuan dan fokus dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perseorangan (perorangan). Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi pihak yang terkait saja.
b.      Fungsi
Fungsi Hukum Perdata yaitu memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan.
c.       Contoh
Dalam keluarga pasti memiliki harta benda yang dimilikinya. Ayah sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Umur manusia tidak ada yang tahu. Suatu saat ayah sakit keras dan meuliskan selembar surat wasiat yang berisikan pembagian warisan kepada anak dan istrinya. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.

          2.      HUKUM PERIKATAN
a.       Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law).
b.      Tujuan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
c.       Fungsi
Fungsi dari hukum perikatan adalah mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan dua atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
d.      Contoh hukum perikatan
Contoh Anto berjanji menjual sepeda motor kepada Beni  Akibat dari janji, Anto wajib menyerahkan sepeda miliknya kepada Beni dan berhak menuntut harganya sedangkan Beni wajib menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.
Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi dipenuhi.
Perlu dicatat,  tidak semua hubungan hukum dapat disebut perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban dalam pengertian perikatan.
Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan hukum perikatan.

          3.      HUKUM PERJANJIAN
a.       Pengertian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
b.      Tujuan
tujuan utama dalam hukum perjanjian adalah mengatur hubungan hukum para pihak yang mengikatkan diri satu sama lain.

Bila dalam pelaksanaan hubungan hukum terjadi sengketa, maka perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan. Perjanjian dapat membuktikan adanya hubungan hukum diantara pihak yang secara nyata telah menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian juga merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan pelanggaran. Sengketa hukum yang bersumber dari sebuah perjanjian biasanya dikarenakan tidak ada kesamaan paham mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti yang telah termuat dalam perjanjian mereka.
c.       Fungsi
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. 
d.      Contoh Hukum perjanjian
Contoh kasus yang terjadi dapat dilihat pada detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Sumber :
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perdata_9872.html
http://www.markijar.com/2017/07/pengertian-dan-perbedaan-pokok-hukum.html
https://kawanwas.blogspot.co.id/2017/12/pengertian-sifat-fungsi-sumber-dan.html
http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-nya.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perikatan-perikatan-merupakan_1429.html
https://vkrmam.wordpress.com/2013/05/02/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://www.hukum123.com/tujuan-membuat-perjanjian-secara-hukum/
https://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/21/fungsi-perjanjian/

http://hildaoktarin.blogspot.co.id/2016/04/hukum-perjanjian-beserta-contoh-kasusnya.html

Minggu, 18 Maret 2018

HUKUM, HUKUM EKONOMI, OBJEK & SUBJEK HUKUM, HUKUM PERDATA

Nama : Alvira Revaniyanti
Kelas : 2EB17
TUGAS SOFTSKILL 1

1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum merupakan peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

a) Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan). Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

b) Pengertian menurut para ahli
-          Plato
hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
-          Tullius Cicerco
hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
-          Prof. Dr. Van Kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
-          Achmad Ali
hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

2.    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai kehidupan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Lahir sebagai akibat dari adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Pesatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi seringkali menimbulkan berbagai konflik, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan konflik tersebut. Di Indonesia sendiri mengenai persoalan ekonomi diatur ketentuannya di dalam UU yang biasa dikenal dengan istilah hukum ekonomi.

a)      Pengertian menurut para ahli
-          Prof. Dr. Rahmat Sumitro
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai suatu personifikasi dasar masyarakat yang mengatur kehidupan Ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling bertemu.
-          Prof. Dr. Sumaryati Hartono
Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang meliputi aspek-aspek usaha-usaha  pembangunan.
-          Prof. John. W. Head
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas objek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
-          Ismail Saleh
Hukum Ekonomi adalah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
-          Menurut Dr. Sumantoro
Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
-          Sudiyana F.X
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik
-          Prof. Meriam Darus Badruzaman
Hukum ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

b)      Tujuan Hukum Ekonomi
-          Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
-          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
-          Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
-          Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
-          Mampu memajukan kesejahteraan umum

c)      Ruang lingkup Hukum Ekonomi
-          Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
·         Tanah
·         Bentuk-bentuk usaha
·         Penanaman Modal Asing ( PMA )
·         Kredit dan bantuan luar negeri
·         Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
·         Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
·         Asuransi
·         Impor-Ekspor
·         Pertambangan
·         Perburuhan
·         Perumahan
·         Pengangkutan
·         Perjanjian Internasional
-          Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial meliputi :
·         Obat-obatan
·         Kesehatan dan Keluarga Berencana
·         Perumahan
·         Bencana Alam
·         Trasmigrasi
·         Pertanian
·         Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
·         Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
·         Perburuhan
·         Pendidikan
·         Penderita cacat
·         Orang-orang miskin
·         Orang tua dan pensiunan

3.    Subjek dan Objek Hukum
a)    Subjek Hukum
Subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subjek hukum.subjek hukum terdiri dari :

-       Manusia
Setiap manusia, baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama dan kebudayaannya adalah subjek hukum. Sebagai subjek hukum, sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum. Manusia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan lain-lain.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak ,mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam),tetapi mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu:
·         Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa
·         Orang yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk, dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampuan).
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

-       Badan hukum
Disamping manusia sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status persoon  mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia,yang disebut badan hukum.
Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.perbedaannya dengan manusia ialah tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Badan hukum bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya.
Badan hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu :
·         Badan hukum publik
·         Badan hukum perdata

b)   Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. biasanya objek hukum disebut benda. menurut hukum perdata, Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab undang-undang hukum sipil=KUHS)

Menurut pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-          Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra. seperti rumah, buku dan lain-lain.
-          Benda yang tak berwujud (benda immateril), yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan, dan lain-lain.

Menurut pasal 504 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-          Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu benda-benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah, dan segala apa yang ditanam atau dibangun diatasnya misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik.
-          Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : sepeda, meja, hewan, wesel dan lain-lain.

4.    Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.
Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.

-          Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.

-       Hukum Perceraian
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian akan berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.

-       Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

Sumber :
http://agiewahyuwinata.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-definisi-hukum-hukum.html diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 13.23 WIB
https://www.eduspensa.id/hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 11.30 WIB
http://butew.com/2017/12/19/pengertian-subjek-hukum-dan-objek-hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 09.11 WIB
https://dewirosdyana.wordpress.com/2015/05/12/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 12.00
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html# diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 11.10 WIB