Jumat, 15 Desember 2017

Materi Pertemuan ke-3

Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17

1.      VARIABEL KERJA KOPERASI & PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI

Konsep secara umum, variabel kinerja koperasi digunakan sebagai ukuran untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. 
Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :

1) Faktor individu ( personal factors ) : Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.

2) Faktor kepemimpinan ( leadership factors ) : Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.

3)  Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ) : Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.

4) Faktor sistem ( system factors ) : Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.

5)Faktor situasi ( contextual/situational factors ) : Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.


2.      PENGERTIAN SHU

menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

3.      INFORMASI DASAR SHU

Informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)    SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)    bagian (persentase) SHU anggota
3)    total simpanan seluruh anggota
4)    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)    jumlah simpanan per anggota
6)    volume usaha per anggota
7)    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

4.      RUMUS SHU

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

5.      PEMBAGIAN SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
1) Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

2) Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

3)Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar