Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17
1.
VARIABEL KERJA KOPERASI & PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Konsep secara umum, variabel kinerja koperasi digunakan sebagai ukuran
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Kinerja tidak terjadi
dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja.
Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah
sebagai berikut :
1) Faktor individu ( personal factors ) : Faktor individu berkaitan dengan
keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2) Faktor kepemimpinan ( leadership factors ) : Faktor kepemimpinan berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer,
atau ketua kelompok kerja.
3) Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ) : Faktor kelompok/rekan kerja
berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4) Faktor sistem ( system factors ) : Faktor sistem berkaitan dengan
system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5)Faktor situasi ( contextual/situational factors ) : Faktor situasi
berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal
maupun eksternal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting
dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai
akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja
pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan
berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang
dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
2.
PENGERTIAN SHU
menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
3.
INFORMASI DASAR SHU
Informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU total kopersi pada satu tahun buku
2) bagian (persentase) SHU anggota
3) total simpanan seluruh anggota
4) total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5) jumlah simpanan per anggota
6) volume usaha per anggota
7) bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
4.
RUMUS SHU
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
5.
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
1) Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2) Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3)Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar