Selasa, 03 Oktober 2017

Materi Pertemuan ke-1 Ekonomi Koperasi

Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17

  1. Sejarah dan Perkembangan
KoperasiSejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.

Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi.
 pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan  Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
·         Perkembangan koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara masal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2)      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
·         Perkembangan koperasi pada masa orde baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
1)      menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
2)      menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
·         Perkembangan koperasi pada masa reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringanin formasi serta  pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
B.     Devinisi Koperasi
a)      Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
b)      Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
c)      UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C.     Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggannya.
1)      Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2)      Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3)      Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha :
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2.      Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat
3.      Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
4.      Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
5.      Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
6.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.
D.    Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip yang dimiliki koperasi adalah prinsip kerjasama. Prinsip kerjasama adalah sistem ide-ide abstrak yang petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh Koperasi Aliansi Internasional (Federation koperasi internasional non-pemerintah) adalah :
·         Keanggotaan terbuka dan sukarela.
·         Manajemen yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam perekonomian,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah membuat UU no. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip kerja sama menurut UU no. 25, 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Manajemen dilakukan demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Memberikan remunerasi terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antara koperasi
E.     Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
1)      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2)      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3)      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4)      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5)      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6)  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7)      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8)  Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Sumber :










Selasa, 25 April 2017

Sektor Pertanian

Nama : Alvira Revaniyanti
Kelas : 1EB19
Npm : 20216663

SEKTOR PERTANIAN
Sektor pertanian di Indonesia
Sektor pertanian merupakan sektor yang mendapatkan perhatian cukup  besar dari pemerintah dikarenakan peranannya yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang maupun dalam rangka pemulihan ekonomi bangsa. 
Peranan sektor pertanian yaitu :
sebagai sumber penghasil bahan kebutuhan pokok, 
sandang dan papan, 
menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk, 
memberikan sumbangan terhadap pendapatan nasional yang tinggi, 
memberikan devisa bagi negara dan 
mempunyai efek pengganda ekonomi yang tinggi dengan rendahnya ketergantungan terhadap impor (multiplier effect), yaitu keterkaitan input-output antar industri, konsumsi dan investasi. 
Di indonesia ada 5 subsektor pertanian, yaitu 
Sub sektor tanaman pangan, 
sering juga disebut subsektor pertanian rakyat. Karena tanaman pangan biasanya diusahakan oleh rakyat. Subsektor ini mencangkup komoditas bahan makanan seperti padi, jagung, kitela pohon, kacang tanah, kedelai serta sayuran dan buah-buahan. 
Sub sektor perkebunan, 
Dibedakan atas perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Hasil-hasil tanaman perkebunan rakyat terdiri dari karet, teh, kopi, tembakau cengkeh, kapuk, kapas, coklat dan rempah-rempah lainnya. Dan adapun perkebunan besar ialah perusahaan perkebunan berbadan hukum, tanaman perkebunan besar ialah perusahaan karet, kelapa sawit, tebu dll.
Sub sektor kehutanan, 
Terdiri atas tiga macam kegiatan yaitu penebangan kayu, pengambilan hasil hutan lain dan perburuan. Kegiatan penebangan kayu menghasilkan kayu glondongan, kayu bakar, arang dan bambu dan berbagai hasil hutan lainnya. Sedangkan kegiatan perburuan menghasilkan binatang-binatang liar seperti rusa, penyu, ular dan madu.
Sub sektor peternakan, 
Mencangkup kegiatan beternak itu sendiri dan pengusaha hasil-hasilnya. Subsektor ini meliputi produksi ternak-ternak besar dan kecil seperti telur, susu segar, wool dan hasil pemotongan hewan.
Sub sektor perikanan,
Meliputi semua hasil kegiatan perikanan laut seperti perairan umum, kolam, tambak, sawah dan keramba. Serta pengolahan sederhana atas produk-produk perikanan ( pengeringan dan pengasingan). Dari segi teknis subsektor ini dibedakan menjadi tiga macam sektor yaitu perikanan laut, perikanan darat dan penggaraman.

Nilai tukar petani
Nilai Tukar Petani adalah angka perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase.
Arti Angka NTP
Secara umum ada tiga macam pengertian NTP yaitu: 
NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga komoditas pertanian naik lebih besar dari kenaikan harga barang/jasa konsumsi dan biaya produksi.
NTP = 100, berarti petani mengalami impas/break even. Kenaikan/penurunan harga komoditas pertanian sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang/jasa konsumsi dan biaya produksi.
NTP < 100, berarti petani mengalami defisit. Kenaikan harga komoditas pertanian relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang/jasa konsumsi dan biaya produksi.
Kegunaan NTP antara lain adalah:
Indeks harga yang diterima petani (It) dapat menggambarkan fluktuasi harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam penghitungan Pendapatan Domestik Bruto (PDB)/Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian.
Pada kelompok indeks harga yang dibayar petani, indeks konsumsi rumah tangga menunjukan fluktuasi harga barang/jasa yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di perdesaan dan dapat juga digunakan sebagai proxy inflasi perdesaan. Di sisi lain, indeks biaya produksi dan penambahan barang modal menunjukan fluktuasi harga barang/jasa yang digunakan untuk memproduksi komoditas pertanian. 
Nilai Tukar Petani mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani untuk konsumsi rumah tangga dan biaya produksi. Hal ini terlihat bila dibandingkan dengan kemampuan tukarnya pada tahun dasar.
Harga yang diterima petani adalah rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum ditambahkan biaya transportasi/pengangkutan dan biaya pengepakan ke dalam harga penjualannya atau disebut Farm Gate (harga di sawah/ladang setelah pemetikan). Pengertian rata-rata harga adalah harga yang bila dikalikan dengan volume penjualan petani akanmencerminkan total uang yang diterima petani tersebut. Data harga tersebut dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani produsen.
Indeks Harga yang Diterima Petani (It)
Indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi petani.Sebagai data pokok untuk penghitungan diagram timbang ini diperlukan tiga macam data yaitu kuantitas produksi, harga produsen, dan persentase nilai komoditas pertanian yang dijual terhadap total nilai produksi (marketed surplus).
Kuantitas Produksi Tiap Jenis Produk Pertanian
Harga Produsen
Presentase Marketed Surplus (MS)
Harga yang dibayar petani adalah rata-rata harga eceran barang/jasa yang dikonsumsi atau dibeli petani, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri maupun untuk keperluan biaya produksi pertanian.Data harga barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian dan untuk keperluan konsumsi rumah tangga dicatat dari hasil wawancara langsung dengan pedagang atau penjual jasa di pasar terpilih.Data upah buruh tani dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani/buruh tani.

Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib)
Indeks harga yang dibayar petani adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga kebutuhan rumah tangga petani, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk proses produksi pertanian.
Konsumsi Rumah Tangga, terdiri dari: 
Bahan makanan
Makanan Jadi
Perumahan, Sandang
Kesehatan, Pendidikan
Rekreasi dan Olah Raga
Transportasi dan Komunikasi 
Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM), terdiri dari:
Bibit
Pupuk dan Obat-obatan
Transportasi
Biaya Sewa dan Pengeluaran Lainnya
Penambahan Barang Modal
Upah Buruh Tani

Nilai Tukar Petani
Konsep Nilai Tukar Petani (NTP) dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (sebelumnya Biro Pusat Statistik-BPS), merupakan pengembangan dan penerapan skala makro dari konsep nilai tukar. Skala makro yang dimaksud adalah NTP diukur dalam skala /unit nasional yang merupkan agregasi dari NTP regional provinsi dan agregasi sub sektor.
Secara konsepsi NTP mengukur daya tukar dari komoditas pertanian yang dihasilkan petani terhadap produk yang dibeli petani untuk keperluan konsumsi dan keperluan dalam memproduksi usaha tani.Nilai tukar petani didefinisikan sebagai rasio antara harga yang diterima petani (HT) dengan harga yang dibayar petani (HB). Pengukuran NTP dinyatakan daam bentuk indeks sebagai berikut:

Ket :
INTP = Indeks Nilai Tukar Petani
IT = Indeks harga yang diterima petani
IB = Indeks harga yang dibayar petani
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Maret 2017 mengalami penurunan hingga 0,38 persen dari bulan sebelumnya, menjadi 99,95 atau di bawah "batas amannya di angka 100". NTP  memberikan gambaran perbandingan antara harga yang diterima petani dibandingkan harga yang dibayar.Artinya, nila NTP berada di bawah 100 maka harga yang dibayar petani untuk menghidupi keluarganya lebih tinggi dibanding harga yang diterima.Harga yang dibayar petani termasuk konsumsi rumah tangga sehari-hari dan biaya produksi penambahan barang modal. 
Penurunan NTP ini lantaran indeks harga yang diterima petani turun 0,39 persen lebih besar dari penurunan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,01 persen. Catatan BPS, pada Maret 2017 NTP Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan NTP terbesar hingga 1,37 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Papua Barat mengalami kenaikan tertinggi yang 0,58 persen dibandingkan kenaikan NTP daerah lain. 
Sementara itu, di sisi lain juga terjadi deflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,1 persen yang disebabkan oleh turunnya dua dari tujuh kelompok penyusun indeks konsumsi rumah tangga. Kedua kelompok yang mengalami penurunan adalah bahan pangan dan transportasi. Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional pada Maret 2017 sebesar 108,93 atau turun 0,63 persen dibanding raihan pada bulan sebelumnya.
Data Nilai Tukar Petani Jawa Timur bulan Maret 2017
Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur Bulan Maret 2017 turun 0,15 persen
Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Maret 2017turun 0,15 persen dari 101,81 menjadi 101,66. Penurunan NTP ini disebabkan karena penurunan indeks harga yang diterima petani (It) lebih besar daripada penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Pada bulan Maret 2017,duasub sektor pertanian mengalami penurunan NTP sedangkan tiga sub sektor lainnya mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi padasub sektor Tanaman Pangan sebesar 0,85 persen dari 97,40 menjadi 96,57, dan sub sektor Hortikultura sebesar 0,13 persen dari 101,70 menjadi 101,57. Sedangkan sub sektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu sub sektor Peternakan sebesar 0,39 persen dari 108,34 menjadi 108,76, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,23 persen dari 98,74 menjadi 98,97, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,06 persen dari 107,50 menjadi 107,56.
Indeks harga yang diterima petani turun 0,49 persen dibanding bulan Februari 2017 yaitu dari 132,26 menjadi 131,61. Penurunan indeks ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani pada empat sub sektor pertanian dan sisanya mengalami kenaikan. Subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan terbesar yaitu1,24 persen, diikuti sub sektor Hortikultura sebesar 0,40 persen,  sub sektor Perikanan sebesar 0,29 persen dan sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,08persen. Sedangkan sub sektor Peternakan naik sebesar0,05 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkanpenurunanindeks harga yang diterima petanibulan Maret2017adalahgabah, cabai rawit, ikan layang, rumput laut, buah jeruk, tebu, kapuk, ikan cakalang, ikan kembung, dan buah pisang. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat penurunanindeks harga yang diterima petani adalah bawang merah, rajungan, ikan lemuru, ikan layur/beladang, buah mangga, tembakau, nilam, petai, udang, dan ikan belanak.
Indeks harga yang dibayarpetani mengalami penurunansebesar 0,34persen dari 129,91pada bulan Februari2017menjadi 129,46pada bulan Maret 2017.Penurunan indeks ini disebabkanoleh turunnyaindeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) sebesar0,53persendan naiknyaindeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM)  sebesar 0,12persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan penurunan indeks harga yang dibayar petani adalah cabai rawit, bekatul, beras, bawang putih, cabai merah, benih gurame, tongkol, jagung pipilan, ikan cakalang, dan telur ayam ras. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat penurunan indeks harga yang dibayar petani bulan Maret2017adalahbiaya listrik PLN Gol I, bawang merah, bibit ayam ras pedaging, petelur layer, benih lele, solar, upah memanen, tomat sayur, bibit bawang merah, dan upah membersihkan kapal.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2017, empat Provinsi mengalami Penurunan NTP sedangkan satu Provinsi mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengahsebesar 0,53persen, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,45persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,16 persen, dan Provinsi Jawa Timur sebesar 0,15 persen. Provinsi Banten mengalami kenaikan NTP sebesar 0,27 persen.
Nilai Tukar Petani Jawa Timur
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator Nilai Tukar Petani(NTP). Nilai Tukar Petani Jawa Timur pada bulan Maret 2017 turun 0,15 persen dibandingkan dengan bulan Februari 2017 dari 101,81 menjadi 101,66. Hal ini disebabkan karena indeks harga yang  diterima petani (It) mengalami penurunan, dan indeks harga yang dibayar petani (Ib ) juga mengalami penurunan. Indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,49 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,34 persen. Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2016, perkembangan NTP Bulan Maret 2017(year-on-year) mengalami penurunan sebesar 2,03 persen. Sedangkan NTP bulan Maret 2017 dibandingkan Desember 2016 (tahun kalender Maret) mengalami penurunan sebesar 2,21 persen.
Jika dilihat perkembangan masing-masing sub sektor pada bulan Maret 2017 terhadap bulan sebelumnya, tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP sedangkan dua sub sektor lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi padasub sektor Peternakan sebesar 0,39 persen dari 108,34 menjadi 108,76, diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,23 persen dari 98,74 menjadi 98,97, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,06 persen dari 107,50 menjadi 107,56. Sedangkan sub sektor Tanaman Pangan mengalami penurunan NTP sebesar 0,85 persen dari 97,40 menjadi 96,57 dan sub sektor Hortikultura sebesar 0,13 persen dari 101,70 menjadi 101,57.

Indeks Harga yang Diterima Petani
Indeks harga yang diterima petani turun 0,49 persen dibanding bulan Februari 2017 yaitu dari 132,26 menjadi 131,61, Penurunan indeks ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani pada empat sub sektor pertanian dan sisanya mengalami kenaikan, Subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan terbesar yaitu1,24 persen, diikuti sub sektor Hortikultura sebesar 0,40 persen,  sub sektor Perikanan sebesar 0,29 persen dan sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,08 persen, sedangkan sub sektor Peternakan naik sebesar 0,05 persen.






Indeks Harga yang Dibayar Petani
Indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan. Pada bulan Maret2017, indeks harga yang dibayarpetani turunsebesar 0,34 persen dibanding bulan Februari 2017 yaitu dari 129,91 menjadi 129,46 penurunanindeks ini disebabkan oleh  turunnya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) sebesar 0,53 persendan naiknya indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM)  sebesar 0,12 persen.
Indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) bulan Maret 2017 turun sebesar 0,53 persen dari 136,88 pada bulan Februari 2017 menjadi 136,15 sedangkan Indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) bulan Maret 2017 naik sebesar 0,12 persen dari 118,65 menjadi 118,80.





Perbandingan NTP Antar Provinsi di Pulau Jawa
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2017, Empat Provinsi mengalami Penurunan NTP sedangkan sisanya mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengahsebesar 0,53 persen, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,45 persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,16 persen, dan Provinsi Jawa Timur sebesar 0,15 persen. Provinsi Banten mengalami kenaikan NTP sebesar 0,27 persen.







Pada bulanMaret2017, NTP Provinsi Jawa Tengahsebesar 97,50 merupakan yang terkecil dibanding provinsi lainnya di Pulau Jawa. Sementara NTP Provinsi Jawa Barat sebesar 102,37 merupakan yang terbesar.

Investasi disektor pertanian
Pertanian merupakan sektor utama yang menyumbang hampir dari setengah perekonomian. Pertanian juga memiliki peran nyata sebagai penghasil devisa negara melaluai ekspor. Oleh karenan itu perlu diadadakannya pembangunan didalam sektor pertanian sehingga dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Terjadinya kisis ekonomi yang melanda indonesia pada pertengahan 1997 menujukan bahwa sektor pertanian dapat bertahan dari sektor yang di bangga banggakan pada tajun tersebut yaitu sektor industri, bahkan sektor pertanian mengalami pertumbuhan sebesar 0.22% padahal perkonomian indonesia pada saat itu mengalami pernurunan pertumbuhan sebesar 13,68%
Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut :
Ekspansi dari sektor sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output dibidang pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. 
Sebagai sumber bahan baku bagi keperluan produksi disektor-sektor lain seperti manufaktur dan perdagangan.
Pertanian berperan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan domestik bagi produk-produk dari sektor-sektor lainnya,
Sebagai suatu sumber modal untuk investasi disektor sektor ekonomi lainnya dan sebagi sumber penting bagi surplus perdagangan (sumber devisa).
Pangan menjadi persoalan krusial di tengah pertumbuhan kebutuhan dan laih fungsi lahan. Salah satu yang bisa mendorong produktivitas pertanian adalah dengan memperkuat investasi. Sayangnya, investasi di sektor pertanian masih belum sesuai harapan, padahal potensi pertanian lebih besar dari pada sektor lain. Investasi disektor pertanian tergantung pada Laju pertumbuhan output dan tingkat daya saing global komoditi pertanian.

Faktor pendorong utama investasi 
Prospek pasar komoditas yang baik.
Stabilnya harga yang tinggi.
Tersedianya lahan yang memadai.
Untuk daerah persawahan, kebutuhan dan akses air yang cukup.
Meningkatnya permintaan akan kebutuhan pangan.
Untuk investasi traktor adalah meningkatnya permintaan akan jasa pengolahan tanah dan pendapatan yang cukup memadai.

Faktor penghambat utama investasi 
Kebutuhan modal yang besar untuk memulai atau perluasan usaha, baik perusahaan besar maupun petani. 
Meningkatnya harga input, upah tenaga kerja serta kondisi lingkungan dan iklim yang kurang kondusif menghambat perkembangan usaha. 
Bagi perusahaan besar, otonomi daerah cukup menambah beban finansial dalam bentuk pembayaran retribusi yang terlalu besar

Keterkaitan pertanian dengan industri manufaktur
Jika mau berkaca dari negara yang telah lebih dahulu maju dibanding dengan Indonesia, pada awalnya mereka (negara-negara maju) menitik beratkan pembangunan perekonomian mereka pada sektor pertanian untuk kemudian dikembangkan dan beralih perlahan-lahan menjadi sektor industri. 
Perubahan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba melainkan dengan serangkaian proses yang panjang dan tentunya pertanian dijadikan sebagai pondasi, baik sebagai penyedia bahan baku maupun modal untuk membangun industri. 
Berkaca pada krisis yang telah terjadi, proses industrialisasi yang didengung-dengungkan pemerintah kurang mendapat moment yang tepat. 
Pada akhirnya Indonesia yang direncanakan akan menjadi negara industri-dalam waktu yang tidak lama lagi, tidak terwujud hingga saat sekarang ini. 
Melihat kenyataan itu, sudah seharusnya kita memutarbalikkan kemudi ekonomi untuk mundur selangkah merencanakan dan kemudian melaksanakan dengan disiplin setiap proses yang terjadi. 
Yang terpenting yaitu harus dapat dipastikan bahwa sektor pertanian mendapat prioritas dalam proses pembangunan tersebut.
Mengingat, sampai dengan saat ini negara-negara maju pun tidak dapat meninggalkan sektor pertanian mereka, hingga kalau sekarang kita coba melihat sektor pertanian sekelas negara maju, sektor pertanian mereka mendapat proteksi yang besar dari negara dalam bentuk subsidi dan bantuan lainnya. 
Ada beberapa alasan (yang dikemukakan oleh Dr.Tulus Tambunan dalam bukunya Perekonomian Indonesia) kenapa sektor pertanian yang kuat sangat esensial dalam proses industrialisasi di negara Indonesia, yakni sebagai berikut : 
Sektor pertanian yang kuat berarti ketahanan pangan terjamin dan ini merupakan salah satu prasyarat penting agar proses industrialisasi pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya bisa berlangsung dengan baik. Ketahanan pangan  berarti tidak ada kelaparan dan ini menjamin kestabilan sosial dan politik. 
Dari sisi permintaan agregat, pembangunan sektor pertanian yang kuat membuat tingkat pendapatan rill per kapita disektor tersebut tinggi yang merupakan salah satu sumber permintaan terhadap barang-barang nonfood, khususnya manufaktur. Khususnya di Indonesia, dimana sebagaina besar penduduk berada di pedesaan dan mempunyai sumber pendapatan langsung maupun tidak langusng dari kegitan pertanian, jelas sektor ini merupakan motor utama penggerak industrialisasi. 
Dari sisi penawaran, sektor pertanian merupakan salah satu sumber input bagi sektor industri yang mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif. 
Masih dari sisi penawaran, pembangunan yang baik disektor pertanian bisa menghasilkan surplus di sektor tersebut dan ini bisa menjadi sumber investasi di sektor industri, khususnya industri berskala kecil di pedesaan. Melihat hal itu, sangat penting untuk kita saling bersinergi dalam meningkatkan produktivitas pertanian. 

Pemerintah-dalam hal ini pemangku kebijakan, membuat regulasi yang memiliki tujuan yang selaras dengan cita-cita bersama, menganggarkan dana untuk pengembangan pertanian, memberikan pengetahuan dengan jalan memberdayakan tenaga penyuluh pertanian agar dapat membantu petani dengan maksimal, bank dalam hal ini penyedia dana publik dapat lebih bersahabat dengan petani, agar keterbatasan dana dapat teratasi dengan bantuan bank sebagai penyedia dana dengan bunga yang kecil, perguruan tinggi sangat penting untuk mengadakan penelitian-penelitian yang masiv dan dapat diaplikasikan langsung untuk meningkatkan produktivitas pertanian, swasta diharapkan dapat menginvestasikan modal mereka untuk membuat pabrik-pabrik pengolahan produk-produk pertanian kita sehingga ketika kita ingin memasarkannya ke luar (ekspor) maka kita akan dapat menghasilkan pendapatan lebih (karena nilai yang lebih tinggi) dan tentunya masyarakat (petani) sebagai subjek dapat dengan benar-benar serius dalam menjalankan setiap program yang diberikan pemerintah (dengan asums : program yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh petani). Ketika hal ini berjalan dengan baik, maka kita dapat meningkatkan produk-produk pertanian kita sejalan dengan peningkatan industri manufaktur yang membutuhkan bahan  baku yang kita produksi dari para petani-petani kita. Maka dari itu, peningkatan pendapatan para petani akan berkorelasi positif terhadap meningkatnya kesejahteraan petani dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Contoh kasus 
Berita ini diambil dari :
http://m.republika.co.id/berita/en/national-politics/17/03/30/onmjku414-indonesia-to-export-rice-to-malaysia dan di akses pada tanggal 10 April 2017 pukul 14.45 WIB.

Kamis , 30 March 2017, 17:53 WIB
Indonesia to export rice to Malaysia
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Indonesia will export 15 to 50 thousand tons of rice to Malaysia in an effort to meet the neighboring country's demand and requirement for the commodity.
"Some time ago, the agriculture minister of Malaysia had met me and expressed interest to import rice from Indonesia," Agriculture Minister Andi Amran Sulaiman noted here on Thursday.
The minister made the statement after delivering a speech in the framework of the 41st anniversary of the University of Eleven March based on the theme "The Role of Agriculture and Animal Resources in Support of National Food Security."
He remarked that Malaysia will still possibly increase its imports of Indonesian rice from the figures mentioned earlier.
He pointed out that Indonesia is now considered to be successful in achieving food self-sufficiency, especially after the launch of the rice cultivation program in the border regions due to which the country has not imported rice since last year.
Especially with regard to the exports to Malaysia, the rice to be shipped soon is the Raja Uncak type sourced from Pontianak in West Kalimantan, he revealed.
"The bottom line is that we have been able to achieve self-sufficiency in rice production, and this has been known by several countries, including by the Food and Agriculture Organization," he stated.
In addition to exporting rice to Malaysia, Indonesia had exported rice to Papua New Guinea, which was shipped from Papua Province.
Sulaiman noted that the government will continue to make efforts to maintain self-sufficiency, so that by the year 2045, it could become the world's breadbasket.
Involvement of academics and students in advancing agriculture in the entire region is necessary to achieve this goal, the minister remarked.
"The president had also ordered and called on academics and students to get involved," Sulaiman pointed out.
He said the rice stock now reaches 1.9 million tons and is sufficient to meet the public's need during the fasting month of Ramadan.
The stocks will continue to grow, so that the demand for rice can be met during Ramadan.
The government will continue to maintain the stability in prices and the stocks of rice and other commodities, so that their prices will not increase. 

Terjemahan :
Kamis , 30 Maret 2017, 17:53 WIB
INDONESIA MENGEKSPOR BERAS KE MALAYSIA
REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia akan mengekspor 15-50.000 ton beras ke Malaysia dalam upaya untuk memenuhi permintaan negara tetangga dan persyaratan untuk komoditas.
"Beberapa waktu lalu, menteri pertanian dari Malaysia telah bertemu saya dan menyatakan minatnya untuk mengimpor beras dari Indonesia," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dicatat di Jakarta, Kamis.
Menteri membuat pernyataan setelah menyampaikan pidato dalam rangka ulang tahun ke-41 Universitas Sebelas Maret berdasarkan tema "Peran Pertanian dan Hewan Sumber Daya dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional."
Dia mengatakan bahwa Malaysia akan masih mungkin meningkatkan impor beras Indonesia dari angka-angka yang disebutkan sebelumnya.
Dia menunjukkan bahwa Indonesia kini dianggap berhasil dalam mencapai swasembada pangan, terutama setelah peluncuran program budidaya padi di wilayah perbatasan karena yang negara tidak mengimpor beras sejak tahun lalu.
Beras yang akan diekspor ke Malaysia adalah jenis beras Raja Uncak yang bersumber dari Pontianak di Kalimantan Barat, ia mengungkapkan. 
"Intinya adalah bahwa kita telah mampu mencapai swasembada produksi beras, dan ini telah dikenal oleh beberapa negara, termasuk oleh Organisasi Pangan dan Pertanian," katanya.
Selain mengekspor beras ke Malaysia, Indonesia telah mengekspor beras ke Papua Nugini, yang dikirim dari Provinsi Papua.
Sulaiman mencatat bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mempertahankan swasembada, sehingga pada tahun 2045, hal itu bisa menjadi lumbung dunia.
Keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam memajukan pertanian di seluruh wilayah yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini. menteri mengatakan.
"Presiden juga telah memerintahkan dan meminta akademisi dan mahasiswa untuk terlibat," Sulaiman menunjukkan.
Dia mengatakan stok beras saat ini mencapai 1,9 juta ton dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan puasa Ramadan.
Saham akan terus tumbuh, sehingga permintaan beras dapat dipenuhi selama bulan Ramadhan.
Pemerintah akan terus menjaga stabilitas harga dan stok beras dan komoditas lainnya, sehingga harga mereka tidak akan meningkat.
Analisis Berita :
Indonesia kini telah berhasil dalam swasembada pangan melalui programnya yaitu budidaya padi di daerah perbatasan. Peningkatan tersebut ditandai oleh :
Persediaan beras yang sangat cukup bagi masyarakat Indonesia 
Harga beras yang relativ stabil 
Ekspor beras dengan jenis Raja Uncak ke Malaysia sebanyak 15-15000 ton 
Ekspor beras ke wilayah Papua Nugini.
Hal tersebut telah diakui oleh para negara tetangga termasuk  Organisasi Pangan dan pertanian. Presiden pun meminta agar para akademisi dan mahasiswa untuk ikut terlibat dalam program tersebut agar tujuan Indonesia dalam sektor pertanian pada tahun 2045 tercapai untuk menjadi Lumbung padi dunia.
In english :
Indonesia has now succeded in self-sufficiency through program is Rice Cultivation in the border area. The improvement is characterized by:
Adequate supply of rice for Indonesia
The Price of rice is relatively stable
Indonesia to export rice type Raja Uncak to malaysia as 15 until 15000 tons
Indonesia to export rice to Papua Nugini
It has been in recognize the neighboring including the organization clothing and agriculture. President was also asked to the academics and students to join the involved in the program. So that by the year 2045, it could become the world's breadbasket.

Referensi :
http://m.republika.co.id/berita/en/national-politics/17/03/30/onmjku414-indonesia-to-export-rice-to-malaysia di akses pada tanggal 10 April 2017 pukul 14.45 WIB.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/04/03/onu9gd415-nilai-tukar-petani-maret-2017-kembali-turun diakses pada tanggal 17 April 2017 pukul 14.10 WIB
http://www.bps.go.id diakses pada tanggal 17 April 2017 pukul 13:15 WIB
https://jatim.bps.go.id/4dm!n/brs_ind/brsInd-20170405094745.pdf diakses pada tanggal 17 April 2017 pukul 14:30 WIB
http://www.kompasiana.com/markus.simanjuntak/keterkaitan-pertanian-dengan-industri-manufaktur_550dfb65a33311a12dba7ef3 diakses pada tanggal 19 april 2017 pukul 21.34 WIB
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-153-1211816870bab%2520i.pdf&ved=0ahUKEwj629DLh7LTAhVEvY8KHRuPCVsQFghGMAU&usg=AFQjCNH3F7LsPHwDgwmXAaWyzUPfxSr78w&sig2=FIT8cPNjps3lU2bHVMNv8Q diakses pada tanggal 19 April 2017 pukul 21.07 WIB
Pse.Litbang.Pertanian.go.id/ind/pdffiles/LHP_PUH_2010.pdf di akses pada tanggal 19 April 2017 pukul 09.00 WIB
www.Slideshare.net/Joelmabes/investasi-sektor-pertanian di akses pada tanggal 19 April 2017 pukul 10.00 WIB