Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17
HUKUM PERDATA, PERIKATAN
dan PERJANJIAN
1. HUKUM PERDATA
a. Pengertian
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata
biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang
bersifat privat atau pribadi seperti
hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan
hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi
diantara kedua individu tersebut.
a. Tujuan
Hukum perdata
bersifat privat yang bertujuan dan fokus dalam mengatur mengenai hubungan
antara orang perseorangan (perorangan). Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan
dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi pihak yang terkait saja.
b. Fungsi
Fungsi Hukum Perdata yaitu memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan
keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan.
c. Contoh
Dalam keluarga pasti memiliki harta
benda yang dimilikinya. Ayah sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki
kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Umur manusia tidak ada yang tahu.
Suatu saat ayah sakit keras dan meuliskan selembar surat wasiat yang berisikan
pembagian warisan kepada anak dan istrinya. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian
warisan antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
2. HUKUM PERIKATAN
a. Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini
dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
(law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(personal law).
b. Tujuan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara
keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan
undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi
penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar
dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan
pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
c. Fungsi
Fungsi dari hukum perikatan adalah mengatur hubungan
hukum dalam harta kekayaan dua atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
d. Contoh hukum perikatan
Contoh Anto berjanji menjual sepeda motor kepada Beni Akibat dari janji, Anto wajib menyerahkan
sepeda miliknya kepada Beni dan berhak menuntut harganya sedangkan Beni wajib
menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.
Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi
dipenuhi.
Perlu dicatat, tidak semua hubungan hukum dapat disebut
perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban
dalam pengertian perikatan.
Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa
pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak
yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan
hukum perikatan.
3. HUKUM PERJANJIAN
a. Pengertian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua
orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
b. Tujuan
tujuan utama dalam hukum perjanjian adalah mengatur
hubungan hukum para pihak yang mengikatkan diri satu sama lain.
Bila dalam pelaksanaan hubungan hukum terjadi sengketa,
maka perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan.
Perjanjian dapat membuktikan adanya hubungan hukum diantara pihak yang secara
nyata telah menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian juga merupakan dasar
untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan pelanggaran. Sengketa hukum yang
bersumber dari sebuah perjanjian biasanya dikarenakan tidak ada kesamaan paham
mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti yang telah termuat dalam
perjanjian mereka.
c. Fungsi
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat
memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah
menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah
menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya
penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan
biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya
penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya
monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi
biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya
sosial.
d. Contoh Hukum perjanjian
Contoh kasus yang terjadi dapat dilihat pada detik.com
tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai
Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan
kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus
karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana
layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya
LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB
memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan
perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing
tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB
menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke
meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.
Sumber :
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perdata_9872.html
http://www.markijar.com/2017/07/pengertian-dan-perbedaan-pokok-hukum.html
https://kawanwas.blogspot.co.id/2017/12/pengertian-sifat-fungsi-sumber-dan.html
http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-nya.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perikatan-perikatan-merupakan_1429.html
https://vkrmam.wordpress.com/2013/05/02/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://www.hukum123.com/tujuan-membuat-perjanjian-secara-hukum/
https://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/21/fungsi-perjanjian/
http://hildaoktarin.blogspot.co.id/2016/04/hukum-perjanjian-beserta-contoh-kasusnya.html