Selasa, 03 April 2018

HUKUM PERDATA, PERIKATAN dan PERJANJIAN

Nama : Alvira Revaniyanti
NPM : 20216663
Kelas : 2EB17
HUKUM PERDATA, PERIKATAN
dan PERJANJIAN
1.      HUKUM PERDATA
a.       Pengertian
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
a.       Tujuan
Hukum perdata bersifat privat yang bertujuan dan fokus dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perseorangan (perorangan). Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi pihak yang terkait saja.
b.      Fungsi
Fungsi Hukum Perdata yaitu memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan.
c.       Contoh
Dalam keluarga pasti memiliki harta benda yang dimilikinya. Ayah sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Umur manusia tidak ada yang tahu. Suatu saat ayah sakit keras dan meuliskan selembar surat wasiat yang berisikan pembagian warisan kepada anak dan istrinya. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.

          2.      HUKUM PERIKATAN
a.       Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law).
b.      Tujuan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
c.       Fungsi
Fungsi dari hukum perikatan adalah mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan dua atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
d.      Contoh hukum perikatan
Contoh Anto berjanji menjual sepeda motor kepada Beni  Akibat dari janji, Anto wajib menyerahkan sepeda miliknya kepada Beni dan berhak menuntut harganya sedangkan Beni wajib menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.
Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi dipenuhi.
Perlu dicatat,  tidak semua hubungan hukum dapat disebut perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban dalam pengertian perikatan.
Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan hukum perikatan.

          3.      HUKUM PERJANJIAN
a.       Pengertian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
b.      Tujuan
tujuan utama dalam hukum perjanjian adalah mengatur hubungan hukum para pihak yang mengikatkan diri satu sama lain.

Bila dalam pelaksanaan hubungan hukum terjadi sengketa, maka perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan. Perjanjian dapat membuktikan adanya hubungan hukum diantara pihak yang secara nyata telah menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian juga merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan pelanggaran. Sengketa hukum yang bersumber dari sebuah perjanjian biasanya dikarenakan tidak ada kesamaan paham mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti yang telah termuat dalam perjanjian mereka.
c.       Fungsi
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. 
d.      Contoh Hukum perjanjian
Contoh kasus yang terjadi dapat dilihat pada detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Sumber :
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perdata_9872.html
http://www.markijar.com/2017/07/pengertian-dan-perbedaan-pokok-hukum.html
https://kawanwas.blogspot.co.id/2017/12/pengertian-sifat-fungsi-sumber-dan.html
http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-nya.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perikatan-perikatan-merupakan_1429.html
https://vkrmam.wordpress.com/2013/05/02/hukum-perikatan-dan-contoh-kasus/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://www.hukum123.com/tujuan-membuat-perjanjian-secara-hukum/
https://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/21/fungsi-perjanjian/

http://hildaoktarin.blogspot.co.id/2016/04/hukum-perjanjian-beserta-contoh-kasusnya.html