Nama : Alvira Revaniyanti
Kelas : 2EB17
TUGAS SOFTSKILL 1
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum merupakan peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
a) Pengertian
hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Patokan
(kaidah, ketentuan). Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam
pengadilan, vonis.
b) Pengertian
menurut para ahli
-
Plato
hukum
merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga
mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
-
Tullius
Cicerco
hukum
merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur
mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
-
Prof.
Dr. Van Kan
hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
-
Achmad
Ali
hukum
adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi
atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun
tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap
norma tersebut.
2.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai kehidupan
ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi Lahir sebagai akibat dari adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi seringkali menimbulkan berbagai
konflik, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang dapat
menyelesaikan persoalan-persoalan konflik tersebut. Di Indonesia sendiri
mengenai persoalan ekonomi diatur ketentuannya di dalam UU yang biasa dikenal
dengan istilah hukum ekonomi.
a)
Pengertian menurut para ahli
-
Prof.
Dr. Rahmat Sumitro
Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai
suatu personifikasi dasar masyarakat yang mengatur kehidupan Ekonomi, dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling bertemu.
-
Prof.
Dr. Sumaryati Hartono
Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang meliputi aspek-aspek usaha-usaha pembangunan.
-
Prof.
John. W. Head
Hukum
Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai
hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas objek dan ruang
lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
-
Ismail
Saleh
Hukum Ekonomi adalah hukum yang senantiasa menjaga dan
mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
-
Menurut
Dr. Sumantoro
Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang
mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh
sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
-
Sudiyana F.X
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik
-
Prof.
Meriam Darus Badruzaman
Hukum ekonomi adalah
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
b)
Tujuan
Hukum Ekonomi
-
Untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
-
Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
-
Untuk
membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
-
Memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi
-
Mampu
memajukan kesejahteraan umum
c)
Ruang
lingkup Hukum Ekonomi
-
Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan meliputi :
·
Tanah
·
Bentuk-bentuk
usaha
·
Penanaman
Modal Asing ( PMA )
·
Kredit
dan bantuan luar negeri
·
Pengkreditan
Dalam Negeri Perbankkan
·
Paten
Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
·
Asuransi
·
Impor-Ekspor
·
Pertambangan
·
Perburuhan
·
Perumahan
·
Pengangkutan
·
Perjanjian
Internasional
-
Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial meliputi :
·
Obat-obatan
·
Kesehatan
dan Keluarga Berencana
·
Perumahan
·
Bencana
Alam
·
Trasmigrasi
·
Pertanian
·
Bentuk-bentuk
perusahaan rakyat
·
Bantuan
pendidikan bagi pengusaha kecil
·
Perburuhan
·
Pendidikan
·
Penderita
cacat
·
Orang-orang
miskin
·
Orang
tua dan pensiunan
3. Subjek dan Objek Hukum
a)
Subjek
Hukum
Subjek hukum
secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak seseorang
dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin
yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada
kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan
memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti
pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai
subjek hukum.subjek hukum terdiri dari :
-
Manusia
Setiap manusia, baik warga negara ataupun orang asing
dengan tidak memandang agama dan kebudayaannya adalah subjek hukum. Sebagai
subjek hukum, sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk
melakukan sesuatu tindakan hukum. Manusia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan,
menikah, membuat wasiat dan lain-lain.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak ,mulai dari saat
ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.bahkan seorang anak
yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap
telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali
dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah
dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam),tetapi mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap
untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu:
·
Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai
usia 21 tahun) = belum dewasa
·
Orang
yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk, dan pemboros, yakni
mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampuan).
·
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
-
Badan
hukum
Disamping
manusia sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi
status persoon mempunyai hak dan
kewajiban seperti manusia,yang disebut badan hukum.
Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.perbedaannya dengan
manusia ialah tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat dihukum penjara
(kecuali hukuman denda). Badan hukum bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya.
Badan
hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu :
·
Badan
hukum publik
·
Badan
hukum perdata
b)
Objek
Hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. biasanya objek hukum disebut benda. menurut
hukum perdata, Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki
orang (vide pasal 499 Kitab undang-undang hukum sipil=KUHS)
Menurut
pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-
Benda
yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra. seperti
rumah, buku
dan lain-lain.
-
Benda
yang tak berwujud (benda immateril), yaitu segala
macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan, dan lain-lain.
Menurut
pasal 504 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-
Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu
benda-benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah, dan segala apa yang
ditanam atau dibangun diatasnya misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam
pabrik.
-
Benda
yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti
: sepeda, meja, hewan, wesel dan lain-lain.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang
sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.
Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang
bersifat privat atau pribadi. Misalnya,
seperti hukum tentang warisan,
hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum
perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik
ataupun masalah yang terjadi diantara
kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu
kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
-
Hukum
warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang
akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala
rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya
ketika meninggal kelak. Dari keinginan
tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika
sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah
selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata
tentang warisan.
-
Hukum
Perceraian
Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena
perceraian akan berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
-
Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya
kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media
ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di
sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang
berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak
menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus
perdata tentang pencemaran nama baik.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar/ diakses pada tanggal 17 Maret 2018 pukul
19.35 WIB
http://agiewahyuwinata.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-definisi-hukum-hukum.html diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 13.23 WIB
https://www.eduspensa.id/hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 11.30 WIB
http://butew.com/2017/12/19/pengertian-subjek-hukum-dan-objek-hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 09.11 WIB
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 10.10 WIB
https://dewirosdyana.wordpress.com/2015/05/12/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 12.00
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html# diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018
pukul 11.10 WIB