Minggu, 18 Maret 2018

HUKUM, HUKUM EKONOMI, OBJEK & SUBJEK HUKUM, HUKUM PERDATA

Nama : Alvira Revaniyanti
Kelas : 2EB17
TUGAS SOFTSKILL 1

1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum merupakan peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

a) Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan). Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

b) Pengertian menurut para ahli
-          Plato
hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
-          Tullius Cicerco
hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
-          Prof. Dr. Van Kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
-          Achmad Ali
hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

2.    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai kehidupan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Lahir sebagai akibat dari adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Pesatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi seringkali menimbulkan berbagai konflik, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan konflik tersebut. Di Indonesia sendiri mengenai persoalan ekonomi diatur ketentuannya di dalam UU yang biasa dikenal dengan istilah hukum ekonomi.

a)      Pengertian menurut para ahli
-          Prof. Dr. Rahmat Sumitro
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai suatu personifikasi dasar masyarakat yang mengatur kehidupan Ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling bertemu.
-          Prof. Dr. Sumaryati Hartono
Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang meliputi aspek-aspek usaha-usaha  pembangunan.
-          Prof. John. W. Head
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas objek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
-          Ismail Saleh
Hukum Ekonomi adalah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
-          Menurut Dr. Sumantoro
Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
-          Sudiyana F.X
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik
-          Prof. Meriam Darus Badruzaman
Hukum ekonomi adalah pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

b)      Tujuan Hukum Ekonomi
-          Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
-          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
-          Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
-          Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
-          Mampu memajukan kesejahteraan umum

c)      Ruang lingkup Hukum Ekonomi
-          Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
·         Tanah
·         Bentuk-bentuk usaha
·         Penanaman Modal Asing ( PMA )
·         Kredit dan bantuan luar negeri
·         Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
·         Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
·         Asuransi
·         Impor-Ekspor
·         Pertambangan
·         Perburuhan
·         Perumahan
·         Pengangkutan
·         Perjanjian Internasional
-          Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial meliputi :
·         Obat-obatan
·         Kesehatan dan Keluarga Berencana
·         Perumahan
·         Bencana Alam
·         Trasmigrasi
·         Pertanian
·         Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
·         Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
·         Perburuhan
·         Pendidikan
·         Penderita cacat
·         Orang-orang miskin
·         Orang tua dan pensiunan

3.    Subjek dan Objek Hukum
a)    Subjek Hukum
Subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subjek hukum.subjek hukum terdiri dari :

-       Manusia
Setiap manusia, baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama dan kebudayaannya adalah subjek hukum. Sebagai subjek hukum, sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum. Manusia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan lain-lain.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak ,mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam),tetapi mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu:
·         Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa
·         Orang yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk, dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah curatele (pengampuan).
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

-       Badan hukum
Disamping manusia sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status persoon  mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia,yang disebut badan hukum.
Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.perbedaannya dengan manusia ialah tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Badan hukum bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya.
Badan hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu :
·         Badan hukum publik
·         Badan hukum perdata

b)   Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. biasanya objek hukum disebut benda. menurut hukum perdata, Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab undang-undang hukum sipil=KUHS)

Menurut pasal 503 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-          Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra. seperti rumah, buku dan lain-lain.
-          Benda yang tak berwujud (benda immateril), yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan, dan lain-lain.

Menurut pasal 504 KUHS,benda dapat dibagi menjadi :
-          Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu benda-benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah, dan segala apa yang ditanam atau dibangun diatasnya misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik.
-          Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : sepeda, meja, hewan, wesel dan lain-lain.

4.    Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.
Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.

-          Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.

-       Hukum Perceraian
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian akan berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.

-       Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

Sumber :
http://agiewahyuwinata.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-definisi-hukum-hukum.html diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 13.23 WIB
https://www.eduspensa.id/hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 11.30 WIB
http://butew.com/2017/12/19/pengertian-subjek-hukum-dan-objek-hukum/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 09.11 WIB
https://dewirosdyana.wordpress.com/2015/05/12/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/ diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 12.00
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html# diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 pukul 11.10 WIB