NPM : 2021663
KELAS : 1EB19
PERAN UKM SEBAGAI PENYELAMAT EKONOMI NASIONAL
I.
PENDAHULUAN
Usaha kecil dalam perekonomian suatu negara, memiliki
peran yang penting. Bukan saja di Indonesia, tetapi kenyataan menunjukan bahwa
posisi usaha kecil dan menengah mempunyai peranan strategis di negara-negara
lain juga. Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan
yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang
mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis
bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan
yang telah dicapai. Maka tak heran UKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara.
II.
ISI
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UKM
didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
(WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan
dan perkebunan).
Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro
Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja
yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan
usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di
Indonesia, secara umum adalah:
·
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain
tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik
adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau
sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UKM yang
·
memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor
ke negara-negara mitra perdagangan.
·
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset,
jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Usaha kecil dan menengah memegang peranan
penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha
(establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil
dan menengah dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1. kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. penyedia lapangan kerja
yang terbesar,
3. pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. pencipta pasar baru dan
sumber inovasi, serta
5. sumbangannya dalam menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
UKM berperan penting
terhadap ekonomi negara. Sebab, UKM dapat bertahan dalam keadaan krisis
ekonomi, Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998,
hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang
lebih besar justru tumbang oleh krisis. Usaha mikro kecil menengah menjadi
salah satu prioritas dalam agenda pembangunan di Indonesia hal ini terbukti
dari bertahannya sektor UKM saat terjadi krisis hebat tahun 1998, bila
dibandingkan dengan sektor lain yang lebih besar justru tidak mampu bertahan
dengan adanya krisis.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan,
UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM
dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan
kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat
usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan.
Berdasarkan survei yang
dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah
tangga atau mikro pada tahun 2000 meliputi 89,9 persen dari total usaha-usaha
yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha kecil dan menengah (UKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1. Pertumbuhan
ekonomi memerlukan dukungan investasi.
Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif
akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan
pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena
memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun
2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha
yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun
1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran
untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong
lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan
tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun yang setara
dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2. UKM mampu menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Pembangunan ekonomi
hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output
perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM
dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat
selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga
kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja
nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32%
terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan
kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki
potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub
pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
3. Terbukanya lapangan kerja
UKM membuka kesempatan kerja, Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor
pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor
pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah
perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pada tahun 2001 terdapat sekitar 33,4 juta usaha kecil yang tersebar
diberbagai sektor sebagai berikut :
1. Sektor pertanian 63,66%
2. Sektor perdagangan 17,42%
3. Sektor pertambangan dan pembangunan 3,29%
4. Sektor pengolahan 8,79%
5. Sektor jasa 4,99%
6. Sektor lainnya 3,50%
Tidak dapat disangkal bahwa pengusaha kecil
yang merupakan bagian terbesar dari pelaku bisnis di Indonesia mempunyai
peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan struktur perekonomian
nasional. Oleh karena itu,berbagai upaya pemberdayaan perlu terus dilakukan
baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
4. Pengembangan UKM di atur didalam UU
Upaya pengembangan usaha kecil menengah pun telah
diatur didalam Undang-Undang, seperti didalam UU No.9/1995 tentang usaha kecil pasal 14 merumuskan bahwa “pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil
dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan
teknologi.
Selanjutnya dalam pasal 15 dan 16 UU tentang usaha kecil, bahwa
“Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan
dalam bidang produksi dan pengolahan dengan meningkatkan kemampuan manajemen
serta teknik produksi dan pengolahan, meningkatkan kemampuan rancang bangun dan
perekayasaan, memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi dan pengolahan bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.”
Sedangkan untuk mengembangkan usaha kecil, maka langkah-langkah dalam
prinsip manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengendalian harus dilakukan.
5. UKM menciptakan Devisa
Negara
Dapat dilihat
dari statistik yang dikeluarkan oleh UKM, bahwa 5 sektor yang memiliki porsi
terbesar adalah UKM yang terkait dengan industri makanan dan minuman. Sektor
ini membentuk rantai makanan yang berupa input bahan baku dan output jadi
makanan dan minuman. Industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan
menyumbang bahan baku untuk pembuatan makanan dan minuman, sementara Industri
Perdagangan, Hotel, dan Restoran menjual makanan dan minuman jadi hasil
pengolahan dari industri sebelumnya. Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan
minuman memiliki proporsi unit usaha UKM lebih dari 80%.
UKM menciptakan devisa
negara, UKM berkontribusi terhadap penerimaan ekspor. Pada tahun 2005
nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar
4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala
usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13%
terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan
ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah,
nilai ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik
menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar
14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor
menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar
secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah
sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil,
penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang
diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir
adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah
sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan.
III.
PENUTUP
·
Kesimpulan
Peran Usaha
Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan
perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Dengan meningkatkan peran Usaha Kecil Menengah, dapat membantu income bagi
pemerintah, sebab UKM juga memberikan pendapatan bagi negara dengan mengimpor
hasil produksinya. Disamping itu UKM juga membuka peluang kerja, sehingga menguragi
tingkat pengangguran.
·
Saran
Sudah banyak UKM yang menembus pasaran dunia, dengan seperti itu pasti
produksi dalam negri menjadi terkenal di kanca dunia, selain itu income bagi
negara pun ikut bertambah. Semestinya pemerintah lebih menekankan sentral UKM
di kalangan masyarakat, dengan begitu tingkat pengangguran berkurang dan
perekonomian negara pun meningkat.
REFERENSI
Manurung Adler H. 2007. Bisnis UKM. Jakarta.Buku Kompas.
Anoraga Pandji.2011.Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi.Jakarta.Rineka
Cipta.
Survei MENEKOP DAN
UMKM dan BPS, 2005
Kemenkeu. 2010. Peran Penting UKM Dorong
Perekonomian Indonesia. http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia. diakses pada tanggal 28 Oktober 2016. Pukul
19:26:07 WIB.
Bimbie. 2013. Peran UKM dalam
Perekonomian Indonesia. http://www.bimbie.com/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia.htm. diakses pada tanggal 29 Oktober 2016. Pukul
23:21:07 WIB.